Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dan Swiss





                                                                           BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar belakang
            Sistem pemerintahan berasal dari dua kata, yaitu sistem dan pemerintahan. Sistem berarti susunan, tatanan, jaringan atau cara. Sedangkan pemerintahan berarti perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
            Sistem pemerintahan bisa diartikan sebagai suatu tatanan utuh yag terdiri dari atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantung dan mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan.
            Sistem pemerintahan yang diterapkan setiap negara berbeda satu sama lain. Perbedaan penerapan sistem pemerintahan antar negara disebabkan banyak hal, seperti kondisi sosial budaya dan politik yang berkembang di negara yang bersangkutan.faktor lain yang sangat berpengaruh adalah komitmen elite politik terhadap sistem politik yang hendak diwujudkan, sistem kepartaian yang berkembang di negara yang bersangkutan, tradisi politik yang telah berkembang di negara yang bersangkutan, serta budaya politik dominan di masyarakat yang bersangkutan. Begitupula dengan sistem pemerintahan yang diterapkan di negara Indonesia berbedab dengan sistem pemerintahan yang diterapkan di negara Swiss. Sehingga dalam makalah ini akan di bahas mengenai perbandingan sistem pemerintahan Indonesia dengan Swiss. 

B. Rumusan Masalah
            Bagaimana pernedaan sistem pemerintahan yang diterapkan di negar Indonesia dengan negara Swiss?

C. Tujuan
·         Menjelaskan sistem pemerintahan yang diterapkan di negara Indonesia
·         Menjelaskan sistem pemerintahan yang diterapakan di negara Swiss
·         Menjelaskan perbedaan sistem pemerintahan Indonesia dengan sistem pemerintahan Swiss 



BAB II
PEMBAHASAN
Sistem Pemerintahan Indonesia
Berikut Periodisasi Sistem Pemerintahan Indonesi
              1. 17 Agustus 1945-27 Desember 1949
              Bentuk negara           : kesatuan
              Bentuk pemerintahan : republik
              System pemerintahan : presidensil
              System politik            : demokrasi pancasila
              Hukum dasar             : UUD 1945

2.27 Desember 1949-17 Agustus 1950
Bentuk negara           : serikat           
Bentuk pemerintahan : republik        
System pemerintahan : parlementer  
System politik            : demokrasi liberal
Hukum dasar             : konstitusi RIS

3. 17 Agustus 1950-5 Juli 1959
Bentuk negara           : kesatuan
Bentuk pemerintahan : republik
Sistem pemerintahan  : parlementer
Sistem politik             : demokrasi liberal
Hukum dasar             : UUDS 1950

4. 5 Juli 1959-1966
Bentuk negara            : kesatuan
Bentuk pemerintahan : republik
Sistem pemerintahan  : presidensial
Sistem politik             : demekrasi terpimpin
Hukum dasar              : UUD 1945

5. periode 1966-1998
Bentuk negara           : kesatuan
Bentuk pemerintahan : republik
Sistem pemerintahan  : presidensil
Sistem politik             :demokrasi pancasila orde baru
Hukum dasar             : UUD 1945

6. Periode 1998-sekarang
Bentuk negara           : kesatuan
Bentuk pemerintahan : republik
Sistem pemerintahan  : presidensil
Sistem politik             : demokrasi pancasila reformasi
Dasar hukum             : UUD 1945 yang diamandemen

Sistem Pemerintahan Indonesia Sebelum dan Setelah Amandemen

Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
  1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
  2. Sistem Konstitusional.
  3. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  6. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.

Sistem Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
  1. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
  2. Bentuk pemerintahan adalah republik konstitusional, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
  3. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden  dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
  4. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
  5. Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
  6. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.

Sistem pemerintahan Swiss
 Pemerintahan di Swiss dibagi menjadi tiga sistem, yaitu: A. Sistem federal B. Sistem canton C. Sistem commune.

A. Sistem federal: Konstitusi federal memiliki tanggung jawab dalam hal hubungan antar negara bagian seperti hubungan luar negeri, militer, harga, perpajakan, nilai mata uang, transportasi, dan komunikasi pada konfederasi (negara Swiss). Konstitusi federal di Swiss sudah direvisi sebanyak tiga kali sebelum akhirnya dipakai sampai saat ini

B. Sistem canton: Canton adalah sebutan untuk negara bagian di Swiss. Bagian canton memiliki tanggung jawab dalam hal kenegaraan seperti kepolisian, rumah sakit, dan universitas. Karena itu, canton mempunyai konstitusi, pemerintahan, pengadilan, dan majelisnya sendiri. Pemerintahan canton terdiri dari 5-7 orang di lihat dari canton nya

C. Sistem commene:Communes, bagian pemerintahan terkecil di Swiss, memiliki tanggung jawab untuk mengurus pelayanan publik seperti sekolah negeri, pemasokan air, dan pengurusan sampah.

 SISTEM PEMERINTAHAN SWISS  Swiss menganut sistem pemerintahan referendum (parlementer dan presidensil) yang berarti diketuai oleh presiden dan parlemen .Parlemen sepenuhnya mengatur pemerintahan dalam negara

SISTEM PEMERINTAHAN SWISS • Ada dua jenis referendum yang diterapkan di Negara Swiss, yaitu : 1. facultative referendum Facultative referendum adalah ketika Jika penduduk menolak suatu hukum, mereka harus bisa mendapatkan 50.000 tanda tangan yang tidak menyetujui hukum tersebut dalam waktu 100 hari. Jika sudah didapati demikian, maka akan diadakan suatu pemilihan nasional untuk menentukan apakah para penduduk lainnya juga menyetujui atau menolak hukum tersebut. Ini adalah tipe referendum yang sering digunakan. 1. Obligatory referendum Obligatory referendum adalah suatu kewenangan untuk penduduk agar dapat membuat suatu amandemen konstitusi apabila mereka mendapatkan 100.000 tanda tangan yang menyetujuinya dalam waktu 18 bulan.
 Pemilihan biasanya diadakan pada saat Sabtu dan berakhir pada Minggu siang. Pemilihan dapat dilakukan dengan cara mengirimkan surat untuk menjawab antara iya dan tidak. Hasil pemilihan dihitung secara manual oleh sekelompok orang yang dipilih untuk tanggung jawab ini. Biasanya, penghitungan selesai dalam waktu 5-6 jam. Tetapi, pada kota besar di Swiss seperti Zurich dan Geneva, tentu saja akan memakan waktu yang lebih lama. Hasil pemilihan yang akan dipertimbangkan adalah keputusan mayoritas dari keseluruhan penduduk dan keputusan mayoritas dari kanton-kanton yang ada (double majority).

 PEMBAGIAN KEKUASAAN DI SWISS
Ada 3 macam kekuasaan yang terdapat di Swiss yaitu: A. Eksekutif C. Yudikatif B. Legislatif
  
A. Eksekutif :Kekuasaan eksekutif berada di tangan presiden. Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan negara. Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri untuk melaksanakan tugas sehari-hari. Kekuasaan eksekutif di Swiss berada di tangan Bundesrat (Dewan Federal) yang terdiri dari tujuh orang. Kelompok ini dinominasikan untuk 4 tahun jabatan oleh Federal Assembly dan melakukan latihan untuk kepemimpinan. Dengan cara bergilir, ketujuh orang tersebut akan mendapatkan jabatan entah sebagai presiden ataupun wakil presiden dengan masa jabatan setahun. Sekarang ini, ketujuh anggota tersebut adalah Doris Leuthard (CDP), Eveline Widmer-Schlumpf (Conservative Democratic Party of Switzerland), Ueli Maurer (SPP), Didier Burkhalter (FDP), Simonetta Sommaruga (SDP), Johann Schneider- Ammann (FDP) and Alain Berset (SDP). Presiden dan wakil presiden yang terpilih pada tahun 2011 adalah Eveline Widmer-Schlumpf dan Ueli Maurer. Anggota-anggota dari Bundesrat ini dipilih oleh Bundesversammlung untuk jangka waktu 3 tahun dan bisa dipilih kembali. Seluruh partai politik utama diwakili di Bundesrat. Bundesrat bertugas untuk mengesahkan undang-undang yang ada, merumuskan perundang-undangan yang baru, melaksanakan hubungan luar negeri, dan mengesahkan mobilisasi tentara.

B. Legislatif: Kekuasaan legislatif berfungsi untuk menentukan kebijakan dan membuat undang-undang.  Terdapat dewan nasional dan dewan negara yang memiliki peranan masing- masing. Parlementer di Swiss disebut sebagai Federal Assembly yang dibagi jadi dua bagian, yaitu Standerat (dewan negara) yang mempunyai dua perwakilan (senat) dari setiap kanton dan Nationalrat (dewan nasional) yang terdiri dari 200 anggota yang dipilih berdasarkan sistem Proportional Representation Daftar Bebas . Semua anggota pada Federal Assembly memiliki masa jabatan selama empat tahun.  Badan Legislatif memilih seorang Presiden dan Wakil Presiden dari anggota-anggota dewan untuk masa satu tahun saja. Presiden mengontrol rapat-rapat Bundesrat, tetapi juga memiliki posisi yang sangat simbolis. Setiap tujuh anggota dewan mengepalai satu kementerian Federal.  Kementerian tersebut adalah: Kementerian Ekonomi, Kementerian keuangan, Kementerian Luar negeri, Kementerian pertahanan, Kementerian Transportasi & energi, Kementerian dalam negeri, Kementerian keadilan & keamanan.

C. Yudikatif: Lembaga Yudikatif terdiri atas konstitusi federal. Lembaga ini merupakan Federal tribunal, yang bertempat di Lausanne, adalah Majelis Agung. Lembaga ini memiliki Yurisdiksi final dalam mengatasi persoalan antara pemerintahan federal dan kanton, perusahaan dan individu, dan antar kanton. Mahkamah ini terdiri dari 30 orang hakim yang ditunjuk selama 6 (enam) tahun oleh Majelis Federal. Tidak ada pengadilan yang lebih rendah. Setiap kanton memiliki sistem pengadilan otonomi sendiri, termasuk pengadilan kriminal dan sipil dan naik banding. Pengadilan kanton bertangung jawab menginterpretasikan UU Federal jika terkait dengan masalah lokal. Masalah hukum kanton terdiri atas dua atau tiga level pengadilan, tergantung pada luas kanton
 Di dalam pemerintahan Swiss, pembagian kursi di dewan negara dibentuk dari empat partai besar dengan susunan: dua partai sosial demokrat (SPS/PSS), dua partai liberal demoktrat (FDP/PRD), dua partai rakyat Swiss (SVP/UDC), dan satu partai demokrat kristen (CVP/PDC). Selain empat partai besar tersebut, ada 12 partai dan partai kecil lainnya yang tidak termasuk dalam koalisi pemerintahan. Terdapat banyak partai di Swiss karena Swiss adalah salah satu negara yang menggunakan sistem multipartai.

           Perbandingan Sistem Pemerintahan
   Indonesia - Swiss
       
         Sekilas Tentang Indonesia
            Indonesia
             Sistem pemerintahan   : presidensil, parlementer
             Bentuk pemerintahan   : republik
             Bentuk negara   : kesatuan
             Eksekutif  : presiden
             Legislatif   : DPR/MPR
             Yudikatif       : MA (mahkamah Agung)
             Sistem pemilu  : 5 tahun sekali

     
       Sekilas Tentang Swiss
            Swiss
            Sistem pemerintahan   : presidensil, parlementer
            Bentuk pemerintahan   : republik federal
            Bentuk negara   : konfederasi (schwei zerisch)
            Eksekutif  : Presiden (perdana menteri)
            Legislatif   : dewan nasional,dewan  negara
            Sistem pemilu  : 1 tahun sekali
            Yudikatif  : konstitusi federal
     
            Beberapa Hal Berbeda
            Swiss memiliki dewan federal yang jumlahnya 9 orang
                •Swiss memiliki kanselir federal
                •Swiss memiliki 26 canton
                •Bahasa di swiss bermacam macam (swiss,jerman,perancis,italia)
                •Anggota parlemen berasal dari utusan canton





BAB III
PENUTUP

A. Simpulan
            Sistem pemerintahan yang diterapkan di Indonesia berbeda dengan sistem pemerintahan yang diterpakan di negara Swiss. Indonesia mengalami beberapa periodisasai sistem pemerintahan presidensial dan parlementer. Sedangkan Swiss menerapkan sistem pemerintahan dengan pengawasan langsung dari rakyat atau sistem pemerintahan referendum.



Daftar Pustaka
http://rinafauzia.blogspot.com
http://sistempemerintahanindonesia.com






















3 komentar: