Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dan Swiss
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Sistem
pemerintahan berasal dari dua kata, yaitu sistem dan pemerintahan. Sistem
berarti susunan, tatanan, jaringan atau cara. Sedangkan pemerintahan berarti
perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan legislatif, eksekutif, dan
yudikatif di suatu negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
Sistem
pemerintahan bisa diartikan sebagai suatu tatanan utuh yag terdiri dari atas
berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantung dan mempengaruhi
dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan.
Sistem pemerintahan yang
diterapkan setiap negara berbeda satu sama lain. Perbedaan penerapan sistem
pemerintahan antar negara disebabkan banyak hal, seperti kondisi sosial budaya
dan politik yang berkembang di negara yang bersangkutan.faktor lain yang sangat
berpengaruh adalah komitmen elite politik terhadap sistem politik yang hendak
diwujudkan, sistem kepartaian yang berkembang di negara yang bersangkutan,
tradisi politik yang telah berkembang di negara yang bersangkutan, serta budaya
politik dominan di masyarakat yang bersangkutan. Begitupula dengan sistem
pemerintahan yang diterapkan di negara Indonesia berbedab dengan sistem
pemerintahan yang diterapkan di negara Swiss. Sehingga dalam makalah ini akan
di bahas mengenai perbandingan sistem pemerintahan Indonesia dengan Swiss.
B. Rumusan Masalah
Bagaimana pernedaan sistem
pemerintahan yang diterapkan di negar Indonesia dengan negara Swiss?
C. Tujuan
·
Menjelaskan
sistem pemerintahan yang diterapkan di negara Indonesia
·
Menjelaskan
sistem pemerintahan yang diterapakan di negara Swiss
·
Menjelaskan
perbedaan sistem pemerintahan Indonesia dengan sistem pemerintahan Swiss
BAB II
PEMBAHASAN
Sistem Pemerintahan Indonesia
Berikut Periodisasi Sistem
Pemerintahan Indonesi
1. 17 Agustus 1945-27 Desember 1949
Bentuk negara : kesatuan
Bentuk
pemerintahan : republik
System
pemerintahan : presidensil
System politik : demokrasi pancasila
Hukum dasar : UUD 1945
2.27 Desember
1949-17 Agustus 1950
Bentuk negara
: serikat
Bentuk pemerintahan :
republik
System pemerintahan : parlementer
System politik :
demokrasi liberal
Hukum dasar :
konstitusi RIS
3. 17 Agustus
1950-5 Juli 1959
Bentuk negara
: kesatuan
Bentuk
pemerintahan : republik
Sistem
pemerintahan : parlementer
Sistem
politik : demokrasi liberal
Hukum dasar : UUDS 1950
4. 5 Juli
1959-1966
Bentuk negara
: kesatuan
Bentuk
pemerintahan : republik
Sistem pemerintahan : presidensial
Sistem
politik : demekrasi terpimpin
Hukum dasar : UUD 1945
5. periode
1966-1998
Bentuk negara : kesatuan
Bentuk
pemerintahan : republik
Sistem
pemerintahan : presidensil
Sistem
politik :demokrasi pancasila
orde baru
Hukum dasar : UUD 1945
6. Periode
1998-sekarang
Bentuk negara : kesatuan
Bentuk
pemerintahan : republik
Sistem
pemerintahan : presidensil
Sistem
politik : demokrasi pancasila
reformasi
Dasar hukum : UUD 1945 yang diamandemen
Sistem Pemerintahan Indonesia Sebelum dan Setelah Amandemen
Berdasarkan UUD 1945 Sebelum
Diamandemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan
UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh
kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
- Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
- Sistem Konstitusional.
- Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Sistem Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
- Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
- Bentuk pemerintahan adalah republik konstitusional, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
- Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
- Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
- Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
- Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem
pemerintahan Swiss
Pemerintahan di Swiss dibagi menjadi tiga
sistem, yaitu: A. Sistem federal B. Sistem canton C. Sistem commune.
A. Sistem federal: Konstitusi
federal memiliki tanggung jawab dalam hal hubungan antar negara bagian seperti
hubungan luar negeri, militer, harga, perpajakan, nilai mata uang,
transportasi, dan komunikasi pada konfederasi (negara Swiss). Konstitusi
federal di Swiss sudah direvisi sebanyak tiga kali sebelum akhirnya dipakai
sampai saat ini
B. Sistem canton:
Canton adalah sebutan untuk negara bagian di Swiss. Bagian canton memiliki
tanggung jawab dalam hal kenegaraan seperti kepolisian, rumah sakit, dan
universitas. Karena itu, canton mempunyai konstitusi, pemerintahan, pengadilan,
dan majelisnya sendiri. Pemerintahan canton terdiri dari 5-7 orang di lihat
dari canton nya
C. Sistem commene:Communes,
bagian pemerintahan terkecil di Swiss, memiliki tanggung jawab untuk mengurus
pelayanan publik seperti sekolah negeri, pemasokan air, dan pengurusan sampah.
SISTEM PEMERINTAHAN SWISS Swiss menganut sistem pemerintahan referendum
(parlementer dan presidensil) yang berarti diketuai oleh presiden dan parlemen
.Parlemen sepenuhnya mengatur pemerintahan dalam negara
SISTEM PEMERINTAHAN SWISS • Ada dua jenis
referendum yang diterapkan di Negara Swiss, yaitu : 1. facultative referendum
Facultative referendum adalah ketika Jika penduduk menolak suatu hukum, mereka
harus bisa mendapatkan 50.000 tanda tangan yang tidak menyetujui hukum tersebut
dalam waktu 100 hari. Jika sudah didapati demikian, maka akan diadakan suatu
pemilihan nasional untuk menentukan apakah para penduduk lainnya juga
menyetujui atau menolak hukum tersebut. Ini adalah tipe referendum yang sering
digunakan. 1. Obligatory referendum Obligatory referendum adalah suatu
kewenangan untuk penduduk agar dapat membuat suatu amandemen konstitusi apabila
mereka mendapatkan 100.000 tanda tangan yang menyetujuinya dalam waktu 18
bulan.
Pemilihan biasanya diadakan pada saat Sabtu dan
berakhir pada Minggu siang. Pemilihan dapat dilakukan dengan cara mengirimkan
surat untuk menjawab antara iya dan tidak. Hasil pemilihan dihitung secara
manual oleh sekelompok orang yang dipilih untuk tanggung jawab ini. Biasanya, penghitungan selesai
dalam waktu 5-6 jam. Tetapi, pada kota besar di Swiss seperti Zurich dan
Geneva, tentu saja akan memakan waktu yang lebih lama. Hasil pemilihan yang akan dipertimbangkan
adalah keputusan mayoritas dari keseluruhan penduduk dan keputusan mayoritas
dari kanton-kanton yang ada (double majority).
PEMBAGIAN KEKUASAAN DI SWISS
Ada 3 macam kekuasaan yang terdapat di
Swiss yaitu: A. Eksekutif C. Yudikatif B. Legislatif
A. Eksekutif :Kekuasaan eksekutif berada di tangan presiden.
Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan negara. Presiden dibantu oleh
wakil presiden dan menteri-menteri untuk melaksanakan tugas sehari-hari. Kekuasaan
eksekutif di Swiss berada di tangan Bundesrat (Dewan Federal) yang terdiri dari
tujuh orang. Kelompok ini dinominasikan untuk 4 tahun jabatan oleh Federal
Assembly dan melakukan latihan untuk kepemimpinan. Dengan cara bergilir,
ketujuh orang tersebut akan mendapatkan jabatan entah sebagai presiden ataupun
wakil presiden dengan masa jabatan setahun. Sekarang ini, ketujuh anggota
tersebut adalah Doris Leuthard (CDP), Eveline Widmer-Schlumpf (Conservative
Democratic Party of Switzerland), Ueli Maurer (SPP), Didier Burkhalter (FDP),
Simonetta Sommaruga (SDP), Johann Schneider- Ammann (FDP) and Alain Berset
(SDP). Presiden dan wakil presiden yang terpilih pada tahun 2011 adalah Eveline
Widmer-Schlumpf dan Ueli Maurer. Anggota-anggota dari Bundesrat ini dipilih
oleh Bundesversammlung untuk jangka waktu 3 tahun dan bisa dipilih kembali. Seluruh partai politik utama diwakili di
Bundesrat. Bundesrat bertugas untuk mengesahkan undang-undang yang ada,
merumuskan perundang-undangan yang baru, melaksanakan hubungan luar negeri, dan
mengesahkan mobilisasi tentara.
B. Legislatif: Kekuasaan legislatif berfungsi untuk menentukan kebijakan
dan membuat undang-undang. Terdapat
dewan nasional dan dewan negara yang memiliki peranan masing- masing.
Parlementer di Swiss disebut sebagai Federal Assembly yang dibagi jadi dua
bagian, yaitu Standerat (dewan negara) yang mempunyai dua perwakilan (senat)
dari setiap kanton dan Nationalrat (dewan nasional) yang terdiri dari 200
anggota yang dipilih berdasarkan sistem Proportional Representation Daftar
Bebas . Semua anggota pada
Federal Assembly memiliki masa jabatan selama empat tahun. Badan Legislatif memilih seorang Presiden dan
Wakil Presiden dari anggota-anggota dewan untuk masa satu tahun saja. Presiden
mengontrol rapat-rapat Bundesrat, tetapi juga memiliki posisi yang sangat
simbolis. Setiap tujuh anggota dewan mengepalai satu kementerian Federal. Kementerian tersebut adalah:
Kementerian Ekonomi, Kementerian keuangan, Kementerian Luar negeri, Kementerian
pertahanan, Kementerian Transportasi & energi, Kementerian dalam negeri,
Kementerian keadilan & keamanan.
C. Yudikatif: Lembaga Yudikatif terdiri atas konstitusi federal.
Lembaga ini merupakan Federal tribunal, yang bertempat di Lausanne, adalah
Majelis Agung. Lembaga ini memiliki Yurisdiksi final dalam mengatasi persoalan
antara pemerintahan federal dan kanton, perusahaan dan individu, dan antar
kanton. Mahkamah ini terdiri dari 30 orang hakim yang ditunjuk selama 6 (enam)
tahun oleh Majelis Federal. Tidak ada pengadilan yang lebih rendah. Setiap
kanton memiliki sistem pengadilan otonomi sendiri, termasuk pengadilan kriminal
dan sipil dan naik banding. Pengadilan kanton bertangung jawab
menginterpretasikan UU Federal jika terkait dengan masalah lokal. Masalah hukum
kanton terdiri atas dua atau tiga level pengadilan, tergantung pada luas kanton
Di
dalam pemerintahan Swiss, pembagian kursi di dewan negara dibentuk dari empat
partai besar dengan susunan: dua partai sosial demokrat (SPS/PSS), dua partai
liberal demoktrat (FDP/PRD), dua partai rakyat Swiss (SVP/UDC), dan satu partai
demokrat kristen (CVP/PDC). Selain empat partai besar tersebut, ada 12 partai
dan partai kecil lainnya yang tidak termasuk dalam koalisi pemerintahan.
Terdapat banyak partai di Swiss karena Swiss adalah salah satu negara yang
menggunakan sistem multipartai.
Perbandingan Sistem Pemerintahan
Indonesia - Swiss
Indonesia - Swiss
Sekilas Tentang
Indonesia
Indonesia
Sistem pemerintahan
: presidensil, parlementer
Bentuk pemerintahan
: republik
Bentuk negara :
kesatuan
Eksekutif :
presiden
Legislatif :
DPR/MPR
Yudikatif
: MA (mahkamah Agung)
Sistem pemilu : 5
tahun sekali
Sekilas Tentang Swiss
Swiss
Sistem pemerintahan
: presidensil, parlementer
Bentuk pemerintahan
: republik federal
Bentuk negara :
konfederasi (schwei zerisch)
Eksekutif :
Presiden (perdana menteri)
Legislatif :
dewan nasional,dewan negara
Sistem pemilu : 1
tahun sekali
Yudikatif :
konstitusi federal
Beberapa Hal Berbeda
Swiss memiliki dewan
federal yang jumlahnya 9 orang
•Swiss memiliki kanselir
federal
•Swiss memiliki 26
canton
•Bahasa di swiss
bermacam macam (swiss,jerman,perancis,italia)
•Anggota parlemen
berasal dari utusan canton
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Sistem
pemerintahan yang diterapkan di Indonesia berbeda dengan sistem pemerintahan
yang diterpakan di negara Swiss. Indonesia mengalami beberapa periodisasai
sistem pemerintahan presidensial dan parlementer. Sedangkan Swiss menerapkan
sistem pemerintahan dengan pengawasan langsung dari rakyat atau sistem
pemerintahan referendum.
Daftar
Pustaka
http://rinafauzia.blogspot.com
http://sistempemerintahanindonesia.com
izin ya saudara NAGAQQ.COM | AGEN BANDARQ | BANDARQ ONLINE | ADUQ ONLINE | DOMINOQQ TERBAIK
BalasHapusAda gak gambar struktur lembaga negara swiss??
BalasHapusAda gak gambar struktur lembaga negara swiss??
BalasHapus